Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terminal Wajib Beri Ruang Umum bagi UMKM

Foto : Istimewa.

Kepala Bagian Hukum dan Humas, Setditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan.

A   A   A   Pengaturan Font

"Sebagai tindak lanjut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja maka Kementerian Perhubungan khususnya Ditjen Perhubungan Darat turut serta mendukung peningkatan iklim investasi di sektor transportasi darat melalui penetapan PP Nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan," jelas Endy.

Endy melanjutkan, tujuan dari PP Nomor 30 tahun 2021 tersebut, antara lain: Kemudahan berusaha; Penyederhanaan perizinan berusaha; Membuka peluang investasi bagi pihak ketiga (pihak swasta) dalam penyelenggaraan transportasi darat; dan Membuka lapangan pekerjaan baru dengan adanya peluang investasi bagi pihak ketiga

"Dalam PP Nomor 30 tahun 2021 tersebut terdapat 16 (enam belas) amanat untuk diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri perhubungan, yaitu terkait dengan analisis dampak lalu lintas, pengujian berkala kendaraan bermotor, pengujian tipe kendaraan bermotor, terminal penumpang, angkutan jalan, dan penimbangan kendaraan bermotor," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top