![Terminal Wajib Beri Ruang Umum bagi UMKM](https://koran-jakarta.com/images/article/terminal-wajib-beri-ruang-umum-bagi-umkm-221026164112.jpg)
Terminal Wajib Beri Ruang Umum bagi UMKM
![Terminal Wajib Beri Ruang Umum bagi UMKM](https://koran-jakarta.com/images/article/terminal-wajib-beri-ruang-umum-bagi-umkm-221026164112.jpg)
Foto : Istimewa.
Kepala Bagian Hukum dan Humas, Setditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan.
Sebelumnya, Endy menjelaskan tujuan dari disusunnya UU Nomor 11 tahun 2020 adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat indonesia secara merata.
Baca Juga :
Revisi UU Koperasi Tertunda
Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak melalui: Kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM serta perkoperasian; Peningkatan ekosistem investasi; Kemudahan berusaha; Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; dan Investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya