Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terminal Wajib Beri Ruang Umum bagi UMKM

Foto : Istimewa.

Kepala Bagian Hukum dan Humas, Setditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 24 tahun 2021 tentang penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan disebutkan bahwa terminal harus menyediakan fasilitas tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit tiga puluh persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum dan Humas, Setditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan, ketika membacakan pidato sambutan Dirjen Perhubungan Darat pada saat pembukaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Perhubungan Darat mengenai Implementasi Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top