Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terminal Wajib Beri Ruang Umum bagi UMKM

Foto : Istimewa.

Kepala Bagian Hukum dan Humas, Setditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan.

A   A   A   Pengaturan Font

"Pemeliharaan terminal penumpang wajib bekerjasama dengan usaha mikro dan kecil." Selain itu penyelenggaraan terminal penumpang dapat dikerjasamakan dengan dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan swasta. Dalam hal apa saja penyelenggaraan terminal penumpang dapat dikerjasamakan? "Penyelenggaraan terminal penumpang yang dapat dikerjasamakan yaitu pembangunan, pengembangan, penyediaan dan pengelolaan fasilitas penunjang, pemeliharaan, perencanaan dan pelaksanaan, serta pembiayaan," kata Endy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10).

Baca Juga :
Pacu Wirausaha Baru

Terkait dengan penyelenggaraan bidang angkutan jalan, tambahnya, saat ini dalam Permenhub Nomor PM 25 tentang penyelenggaraan bidang angkutan jalan sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan, terdapat substansi baru.

Endy menguraikan, substansi baru tersebut yaitu pemberian subsidi oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang diberikan kepada: angkutan barang umum; dan/atau peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan jalan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top