Terminal Wajib Beri Ruang Umum bagi UMKM
Foto : Istimewa.
Kepala Bagian Hukum dan Humas, Setditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan.
JAKARTA - Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 24 tahun 2021 tentang penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan disebutkan bahwa terminal harus menyediakan fasilitas tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit tiga puluh persen.
Baca Juga :
Revisi UU Koperasi Tertunda
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum dan Humas, Setditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan, ketika membacakan pidato sambutan Dirjen Perhubungan Darat pada saat pembukaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Perhubungan Darat mengenai Implementasi Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Baca Juga :
RPH Diminta Lakukan Pemotongan Sesuai Standar
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya