Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ekonomi Kerakyatan

Revisi UU Koperasi Tertunda

Foto : ANTARA/Maria Cicilia Galuh.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki ditemui usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (10/6/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian diharapkan dapat dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya. Sebab, revisi UU Perkoperasian tidak mungkin selesai sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir atau pada Oktober 2024, lantaran waktu yang tersisa sangat sedikit.

"Karena waktunya sudah sangat pendek, tidak mungkin. Tapi kan Surpres (Surat Presiden) sudah turun, jadi silakan akhirnya dilanjutkan saja oleh Pemerintahan yang akan datang," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki di Jakarta, Senin (10/6).

Teten mengatakan, revisi UU Perkoperasian memiliki beberapa kendala, di antaranya adalah masih banyak pelaku koperasi yang tidak mau ada perubahan atau sudah berada di zona nyaman.

Menurutnya, perubahan dalam UU Perkoperasian sangat diperlukan agar koperasi memiliki pengaruh yang besar bagi perekonomian nasional.

"Mereka sudah masuk dalam zona nyaman, ya tidak mau ada peningkatan pengawasan koperasi, terutama misalnya di koperasi simpan pinjam," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top