Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proyek E-KTP - Pejabat di Sekretariat Kabinet Era SBY Terima Uang

Terdakwa Tak Mampu Hindari Intervensi Sekjen

Foto : KORAN JAKARTA/Muhaimin A Untung
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam pembelaannya, Sugiharto juga menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dan masyarakat. Permohonan maaf juga ditujukan kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri yang ikut bersusah payah menyukseskan program e-KTP.

Sugiharto meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Kepada hakim, Sugiharto mengatakan bahwa ia tidak pernah berniat sedikit pun untuk melakukan korupsi dan menggagalkan proyek e-KTP.

"Dengan penuh kesadaran dan penyesalan mendalam, saya menyampaikan permohonan pada majelis hakim.

Semua keputusan dalam bentuk apa pun akan saya terima dengan lapang dada," kata Sugiharto. Irman dan Sugiharto, masing- masing dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh jaksa KPK. mza/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top