![Terdakwa Tak Mampu Hindari Intervensi Sekjen](https://koran-jakarta.com/images/article/php9fyp_h_resized.jpg)
Proyek E-KTP - Pejabat di Sekretariat Kabinet Era SBY Terima Uang
Terdakwa Tak Mampu Hindari Intervensi Sekjen
![Terdakwa Tak Mampu Hindari Intervensi Sekjen](https://koran-jakarta.com/images/article/php9fyp_h_resized.jpg)
Foto : KORAN JAKARTA/Muhaimin A Untung
Dalam pembelaannya, Sugiharto juga menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dan masyarakat. Permohonan maaf juga ditujukan kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri yang ikut bersusah payah menyukseskan program e-KTP.
Sugiharto meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Kepada hakim, Sugiharto mengatakan bahwa ia tidak pernah berniat sedikit pun untuk melakukan korupsi dan menggagalkan proyek e-KTP.
Baca Juga :
Arus Tak Bergerak, Jalur Puncak Ditutup
"Dengan penuh kesadaran dan penyesalan mendalam, saya menyampaikan permohonan pada majelis hakim.
Semua keputusan dalam bentuk apa pun akan saya terima dengan lapang dada," kata Sugiharto. Irman dan Sugiharto, masing- masing dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh jaksa KPK. mza/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya