![Terdakwa Tak Mampu Hindari Intervensi Sekjen](https://koran-jakarta.com/images/article/php9fyp_h_resized.jpg)
Terdakwa Tak Mampu Hindari Intervensi Sekjen
![Terdakwa Tak Mampu Hindari Intervensi Sekjen](https://koran-jakarta.com/images/article/php9fyp_h_resized.jpg)
Di akhir nota pembelaan, Irman juga mengaku menyesal karena telah menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ia mengatakan, uang yang pernah diterimanya saat ini telah diserahkan kepada rekening penampungan KPK. "Saya sangat menyesal uang yang saya terima dari Andi Agustinus tidak langsung saya kembalikan. Saya menyesal tidak bisa menghindar dari berbagai intervensi," kata Irman.
Sementara itu, Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, mengakui adanya pemberian uang kepada salah satu pejabat di Sekretariat Kabinet saat itu.
Pejabat yang dimaksud, yakni Bistok Simbolon, selaku Deputi Bidang Politik dan Keamanan pada Sekretariat Kabinet di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2012.
"Uang titipan Pak Irman sejumlah 30 juta rupiah untuk diberikan kepada Bistok Simbolon, guna pengambilan surat keputusan kenaikan pangkat Bapak Irman," ujar Sugiharto saat membacakan pleidoi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya