Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proyek E-KTP - Pejabat di Sekretariat Kabinet Era SBY Terima Uang

Terdakwa Tak Mampu Hindari Intervensi Sekjen

Foto : KORAN JAKARTA/Muhaimin A Untung
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e- KTP), Irman, merasa menyesal karena tak bisa menghindar saat mendapat intervensi saat menjalankan proyek mengenai data kependudukan itu.

Menurut mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut, salah satu pihak yang melakukan intervensi dalam proyek e-KTP adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini.

"Bahwa saya sangat menyesal atas ketidakmampuan saya menolak intervensi dari beberapa pihak yang mengganggu program e-KTP, yang mencemari niat baik saya," ujar Irman saat menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7).

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu, Irman mengatakan menuntaskan proyek pengadaan e-KTP demi kepentingan nasional adalah cita-citanya. Namun, dalam perjalananan, ia selalu mendapat tekanan yang luar biasa besar.

Irman mengaku mendapatkan intervensi, baik dari Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini, maupun dari Komisi II DPR RI. Menurut Irman, hal-hal tersebut yang membuatnya terpaksa mengikuti arahan untuk melanggar aturan.

Di akhir nota pembelaan, Irman juga mengaku menyesal karena telah menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ia mengatakan, uang yang pernah diterimanya saat ini telah diserahkan kepada rekening penampungan KPK. "Saya sangat menyesal uang yang saya terima dari Andi Agustinus tidak langsung saya kembalikan. Saya menyesal tidak bisa menghindar dari berbagai intervensi," kata Irman.

Sementara itu, Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, mengakui adanya pemberian uang kepada salah satu pejabat di Sekretariat Kabinet saat itu.

Pejabat yang dimaksud, yakni Bistok Simbolon, selaku Deputi Bidang Politik dan Keamanan pada Sekretariat Kabinet di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2012.

"Uang titipan Pak Irman sejumlah 30 juta rupiah untuk diberikan kepada Bistok Simbolon, guna pengambilan surat keputusan kenaikan pangkat Bapak Irman," ujar Sugiharto saat membacakan pleidoi.

Bistok pernah menjadi Wakil Sekretaris Kabinet, saat jabatan Seskab dipegang oleh Andi Wijayanto.

Saat ini, Bistok menjabat staf khusus di Sekretariat Kabinet. Keterangan Sugiharto itu sesuai dengan surat tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa tak kuat menahan tangis saat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya. Sugiharto merasa seluruh anggota keluarganya harus menanggung malu akibat perbuatannya.

"Terima kasih atas dukungan moril yang diberikan oleh keluarga saya, terutama istri dan anak-anak saya. Saya memohon maaf, karena saya yang melakukan, tapi keluarga harus menanggung malu," ujar Sugiharto.

Minta Maaf

Dalam pembelaannya, Sugiharto juga menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dan masyarakat. Permohonan maaf juga ditujukan kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri yang ikut bersusah payah menyukseskan program e-KTP.

Sugiharto meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Kepada hakim, Sugiharto mengatakan bahwa ia tidak pernah berniat sedikit pun untuk melakukan korupsi dan menggagalkan proyek e-KTP.

"Dengan penuh kesadaran dan penyesalan mendalam, saya menyampaikan permohonan pada majelis hakim.

Semua keputusan dalam bentuk apa pun akan saya terima dengan lapang dada," kata Sugiharto. Irman dan Sugiharto, masing- masing dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh jaksa KPK. mza/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top