Rabu, 05 Mar 2025, 13:51 WIB

Tentara  Mau Pegang Jabatan Milik Sipil Harus Pensiun Dini

militer

Foto: ist

JAKARTA - Pakar keamanan dan pertahanan Universitas Pertamina, Ian Montratama, menuturkan, menyatakan militer yang mau menduduki jabatan sipil harus pensiun dini. Pernyataan tersebut diungkapkan ketika ditanya mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), dan revisi Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

“Kalau perwira tinggi TNI menjabat jabatan sipil yang jauh dari bidang politik dan keamanan, sebaiknya alih status ke sipil,” jelas Ian, Rabu. Dia menjelaskan bahwa alih status perlu agar prajurit tersebut tidak mempunyai hak untuk kembali lagi bertugas di TNI.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa alasan prajurit tersebut perlu alih status menjadi sipil dikarenakan untuk mendukung perencanaan personel di TNI. “Jika tidak memenuhi kualifikasi untuk promosi, maka selain dipensiunkan dini dapat juga alih status jadi pejabat sipil di instansi lain,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR yang membidangi pertahanan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tanggal 3-4 Maret untuk mendengar masukan pakar dan lembaga swadaya masyarakat terhadap isu-isu terkait RUU TNI.

Salah satu masukan yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah anggota TNI diperbolehkan mengisi jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

Dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI, dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan sipil pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: