
Polres Garut tangani kasus pencurian tabung gas lintas kota
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus kejahatan pencurian dan kekerasan saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Rabu (5/3).
Foto: ANTARA/Feri PurnamaGarut -- Kepolisian Resor Garut menangani kasus pencurian spesialis tabung gas yang selama ini beroperasi lintas kota di wilayah Jawa Barat, dengan meringkus dua orang pelaku.
"Mereka merupakan spesialis pencurian untuk sembako, sama tabung gas," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian tabung gas di Markas Polres Garut, Rabu.
Ia menuturkan, aksi pencurian tersebut diketahui pernah dilakukan di sejumlah daerah seperti Kabupaten Pangandaran, Majalengka, dan Cirebon, kemudian terakhir mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di SPBE Garut Ma’soem Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Banyuresmi, Garut, 27 Februari 2025.
Polisi setelah mendapatkan laporan pencurian itu, kata dia, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berjumlah empat orang.
Ia menyebutkan dalam pengejaran itu berhasil menangkap inisial NN (54) di Kota Sukabumi, kemudian inisial WP berusia (39) ditangkap Kabupaten Garut, sedangkan dua orang lagi dinyatakan sebagai buronan Polres Garut.
"Kedua pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian ini berhasil kami tangkap, dan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," katanya.
Ia menyebutkan, tersangka merupakan residivis kasus sama yang selama ini menjalankan aksinya dengan mengambil barang berharga dan juga tabung gas di berbagai tempat seperti agen dan SPBE untuk selanjutnya dijual oleh mereka.
Seperti aksi yang dilakukan di Garut, kata dia, pelaku datang ke SPBE Jalan Garut-Bandung saat kondisi sepi pada dini hari, kemudian melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap pegawai yang sedang jaga.
Setelah berhasil melumpuhkan pegawai, pelaku kemudian menggasak barang berharga milik perusahaan maupun pegawai seperti sepeda motor, tabung gas, dan barang lainnya.
"Empat orang tidak dikenal yang menggunakan masker kemudian menyekap para saksi dan mengancam menggunakan senjata tajam, diduga senjata api, setelah berhasil menyekap para korban, lalu pelaku mengambil barang-barang milik perusahaan dan saksi," katanya.
Ia menyebutkan barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 139 tabung gas 5 kilogram, dua unit kendaraan roda empat Daihatsu Granmax, sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan peralatan lainnya seperti senjata tajam yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.
Kejadian tersebut, kata Joko, menimbulkan kerugian materi sebesar Rp58 juta berupa tabung gas, uang perusahaan, telepon seluler, dan kendaraan roda dua milik pegawai.
Akibat perbuatannya itu kedua tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Trending
- 1 RI-Jepang Perluas Kerja Sama di Bidang “Startup” dan EBT
- 2 Soal Penutupan TPA Open Dumping, Menteri LH: Ada Tahapan Sebelum Ditutup Total
- 3 Jadwal Liga 1 Indonesia Pekan ke-26: Jamu Persik, Persib Berpeluang Jaga Jarak dari Dewa United
- 4 Rekrutmen Taruna TNI 2025 Sudah Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
- 5 Pemerintah Kota Banjarmasin-Kemenkum Perkuat Sinergi Layanan Kekayaan Intelektual
Berita Terkini
-
Pantik Kreativitas Sekolah Peserta Kompetisi Healthiest Schools 2025, AIA Hadirkan Pembicara Inspiratif
-
Kristo Immanuel Debut sebagai Sutradara lewat film ‘Tinggal Meninggal’
-
Ini Update Banjir di Jakarta
-
Bupati Temanggung Menyoroti Kinerja BUMD
-
Dewan Setujui Dean Ruben James, Joey Mathijs Pelupessy, dan Emil Audero Mulyadi Jadi WNI