Penerapan PPKM - Denda Pelanggar Prokes di Kota Bekasi Capai Rp23,4 Juta
Tempat Ibadah di Zona Merah Ditutup
Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Selama periode tersebut, pihaknya menyebutkan telah menjaring 2.090 pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak memakai masker saat melintasi area operasi gabungan.
"Sebanyak 2.090 ini total pelanggaran yang terjaring baik operasi yustisi maupun nonyustisi," kata Abi.
Baca Juga :
Bensin Campur Air
Adapun jumlah denda maksimal sanksi administrasi terhadap setiap warga yang melanggar protokol kesehatan tersebut sebesar 100 ribu rupiah.
Ia menegaskan bahwa pemkot setempat tidak mencari pendapatan kas daerah dalam upaya penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut, tetapi ingin memberikan efek jera terhadap para pelanggar.
Baca Juga :
Fasos Fasum Diserahkan ke Bekasi
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya