Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penerapan PPKM - Denda Pelanggar Prokes di Kota Bekasi Capai Rp23,4 Juta

Tempat Ibadah di Zona Merah Ditutup

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
A   A   A   Pengaturan Font

"Kabupaten Bekasi belum ada RT dan RW yang masuk zona merah, baru ada di zona kuning itupun masih kuning muda tapi kami treatment mereka dengan perlakuan layaknya zona oranye demi mencegah penyebaran virus," kata dia.

Selain pembatasan kegiatan, pihaknya fokus meningkatkan penanganan pencegahan kasus dengan optimalisasi tes, penelusuran kontak erat, serta tindak lanjut perawatan pada pasien Covid-19 sambil berikhtiar melalui vaksinasi massal.

Pelanggar Prokes

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat hingga akhir pekan lalu jumlah denda pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi gabungan di daerah itu mencapai 23,4 juta rupiah.

Baca Juga :
TPA Tolak Sampah APK

"Denda administratif ini berhasil dikumpulkan petugas dari para pelanggar selama penerapan PPKM di Kota Bekasi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top