Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penerapan PPKM - Denda Pelanggar Prokes di Kota Bekasi Capai Rp23,4 Juta

Tempat Ibadah di Zona Merah Ditutup

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam sepekan, pemerintah Kota Bekasi menjaring 2.090 pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker.

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat menutup tempat ibadah di lingkungan rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) yang masuk kategori zona merah selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro.

"Penerapan PPKM ini skala mikro hingga ke tingkat RT dan RW. Sesuai ketetapan, jika menemukan ada lingkungan RT maupun RW yang masuk zona merah, sementara tempat ibadahnya kami tutup untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Wakil Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Selasa (16/2).

Hendra mengatakan ada sejumlah ketentuan pembatasan kegiatan yang diimplementasikan selama penerapan PPKM skala mikro di Kabupaten Bekasi.

Selain tempat ibadah, kata dia, sarana olahraga dan kegiatan sosial kebudayaan juga turut ditiadakan bagi lingkungan RT/RW berstatus zona merah.

Masyarakat di lingkungan itu tidak diperbolehkan berkumpul lebih dari tiga orang. Kemudian, aktivitas ke luar masuk di lingkungan tersebut juga ikut dibatasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top