Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penerapan PPKM - Denda Pelanggar Prokes di Kota Bekasi Capai Rp23,4 Juta

Tempat Ibadah di Zona Merah Ditutup

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
A   A   A   Pengaturan Font

"Sama begitu juga di zona oranye, maupun kuning seperti itu, hanya sedikit berkurang. Misal zona oranye tempat ibadah dibuka tapi hanya boleh 25 persen," katanya.

Di zona hijau, kata Hendra, warga tetap bisa beraktivitas akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketika ada kasus di zona hijau, langsung segera dilaporkan serta wilayah itu mulai dilakukan pembatasan kegiatan sesuai jumlah kasusnya. "Datanya zona-zona itu akan selalu update, berubah-ubah sesuai perkembangan kasus," katanya.

Kapolres Metro Bekasi itu menjelaskan pembagian zona didasari angka penyebaran kasus di tingkat RT/RW. Zona hijau jika tidak ada kasus positif atau zero case sedangkan kuning jika ditemukan satu hingga lima warga yang positif Covid-19.

Kemudian zona oranye bila di lingkungan RT/RW tersebut ditemukan enam hingga 10 warga yang positif dan terakhir zona merah diberlakukan di RT/RW yang memiliki kasus positif di atas 10 orang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top