Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penerapan PPKM - Denda Pelanggar Prokes di Kota Bekasi Capai Rp23,4 Juta

Tempat Ibadah di Zona Merah Ditutup

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat menutup tempat ibadah di lingkungan rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) yang masuk kategori zona merah selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro.

"Penerapan PPKM ini skala mikro hingga ke tingkat RT dan RW. Sesuai ketetapan, jika menemukan ada lingkungan RT maupun RW yang masuk zona merah, sementara tempat ibadahnya kami tutup untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Wakil Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Selasa (16/2).

Hendra mengatakan ada sejumlah ketentuan pembatasan kegiatan yang diimplementasikan selama penerapan PPKM skala mikro di Kabupaten Bekasi.

Selain tempat ibadah, kata dia, sarana olahraga dan kegiatan sosial kebudayaan juga turut ditiadakan bagi lingkungan RT/RW berstatus zona merah.

Masyarakat di lingkungan itu tidak diperbolehkan berkumpul lebih dari tiga orang. Kemudian, aktivitas ke luar masuk di lingkungan tersebut juga ikut dibatasi.

"Sama begitu juga di zona oranye, maupun kuning seperti itu, hanya sedikit berkurang. Misal zona oranye tempat ibadah dibuka tapi hanya boleh 25 persen," katanya.

Di zona hijau, kata Hendra, warga tetap bisa beraktivitas akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketika ada kasus di zona hijau, langsung segera dilaporkan serta wilayah itu mulai dilakukan pembatasan kegiatan sesuai jumlah kasusnya. "Datanya zona-zona itu akan selalu update, berubah-ubah sesuai perkembangan kasus," katanya.

Kapolres Metro Bekasi itu menjelaskan pembagian zona didasari angka penyebaran kasus di tingkat RT/RW. Zona hijau jika tidak ada kasus positif atau zero case sedangkan kuning jika ditemukan satu hingga lima warga yang positif Covid-19.

Kemudian zona oranye bila di lingkungan RT/RW tersebut ditemukan enam hingga 10 warga yang positif dan terakhir zona merah diberlakukan di RT/RW yang memiliki kasus positif di atas 10 orang.

"Kabupaten Bekasi belum ada RT dan RW yang masuk zona merah, baru ada di zona kuning itupun masih kuning muda tapi kami treatment mereka dengan perlakuan layaknya zona oranye demi mencegah penyebaran virus," kata dia.

Selain pembatasan kegiatan, pihaknya fokus meningkatkan penanganan pencegahan kasus dengan optimalisasi tes, penelusuran kontak erat, serta tindak lanjut perawatan pada pasien Covid-19 sambil berikhtiar melalui vaksinasi massal.

Pelanggar Prokes

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat hingga akhir pekan lalu jumlah denda pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi gabungan di daerah itu mencapai 23,4 juta rupiah.

"Denda administratif ini berhasil dikumpulkan petugas dari para pelanggar selama penerapan PPKM di Kota Bekasi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah.

Selama periode tersebut, pihaknya menyebutkan telah menjaring 2.090 pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak memakai masker saat melintasi area operasi gabungan.

"Sebanyak 2.090 ini total pelanggaran yang terjaring baik operasi yustisi maupun nonyustisi," kata Abi.

Adapun jumlah denda maksimal sanksi administrasi terhadap setiap warga yang melanggar protokol kesehatan tersebut sebesar 100 ribu rupiah.

Ia menegaskan bahwa pemkot setempat tidak mencari pendapatan kas daerah dalam upaya penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut, tetapi ingin memberikan efek jera terhadap para pelanggar.


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top