Tarif Iuran BPJS Kesehatan Akan Dibahas Tim Khusus
Analis Kebijakan Ahli Madya pada Asisten Deputi Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Diana Sista Dewi, (kedua kiri) usai acara Deputy Meet The Press, di Jakarta, Senin (20/5).
Pemerintah akan membentuk tim khusus untuk menentukan tarif iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
JAKARTA - Analis Kebijakan Ahli Madya pada Asisten Deputi Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Diana Sista Dewi, mengatakan, pemerintah akan membentuk tim khusus untuk menentukan tarif iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal tersebut seiring adanya regulasi terkait Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) yang mengganti sistem kelas.
"Sepakat untuk membuat tim terkait tindak lanjut Perpres nomor 59 tahun 2024 ini untuk membahas KRIS-nya seperti apa, manfaatnya, iurannya, dan tarifnya," ujar Diana, dalam Deputy Meet The Press, di Jakarta, Senin (20/5).
Dia menegaskan, nantinya tim berisi perwakilan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan. Menurutnya, tim akan bekerja lintas sektor sehingga nanti akan melibatkan juga organisasi profesi.
"Biasanya memang dengan organisasi profesi, organisasi rumah sakit itu pasti. Artinya pelayanan kesehatan itu perlu banyak lintas sektor yang terlibat," jelasnya.
Diana menegaskan, saat ini belum ada penyesuaian iuran dan tarif terkait sistem KRIS. Menurutnya, masih ada masa transisi sampai dijalankan secara nasional pada Juni 2025.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya