Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Evaluasi KRIS Tentukan Iuran BPJS Kesehatan

Foto : muhamad marup

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron.

A   A   A   Pengaturan Font

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, penentuan nominal iuran peserta jaminan kesehatan nasional masih menunggu hasil evaluasi penerapan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Angka yang keluar akan tergantung dari hasil evaluasi tersebut.

JAKARTA - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, penentuan nominal iuran peserta jaminan kesehatan nasional masih menunggu hasil evaluasi penerapan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Angka yang keluar akan tergantung dari hasil evaluasi tersebut.

"Tergantung evaluasi. Kan masih proses dan (nanti) dilakukan evaluasi, bukan BPJS yang mengevaluasi," ujar Ghufron, di Jakarta, Rabu (15/5).

Dia menjelaskan, tarif, manfaat, dan iuran jaminan kesehatan nasional ke depan akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Di mana, proses evaluasi tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta pihak terkait lainnya. "(Penentuan kelas standar) menunggu evaluasi, masih ada waktu," kata Gufron.

Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, evaluasi penerapan KRIS dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Kesehatan Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Hasilnya menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran untuk ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Pelayanan Peserta
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top