Tarif Iuran BPJS Kesehatan Akan Dibahas Tim Khusus
Analis Kebijakan Ahli Madya pada Asisten Deputi Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Diana Sista Dewi, (kedua kiri) usai acara Deputy Meet The Press, di Jakarta, Senin (20/5).
Dia menambahkan, KRIS memperbaiki layanan kesehatan untuk masyarakat. Pelayanan tidak membeda-bedakan antara peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas-kelas lainnya. "Justru untuk peningkatan layanan kesehatan kita dan untuk meningkatkan layanan kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan kita," ucapnya.
Diana menyebut, untuk bekerja sama dengan BPJS, Rumah Sakit harus melalui tahapan dan pemenuhan persyaratan dan fasilitas kesehatan. Terkait adanya protes dari peserta kelas 1 dan 2, Dia menekankan KRIS sudah sesuai standar.
"Standar yang sudah diatur sesuai dengan hak peserta, semua itu sebenarnya bertujuan untuk peningkatan pelayanan kesehatan sih, jadi nanti akan diatur dan dibahas lagi untuk mekanisme pembayarannya," katanya.
Saat ini BPJS Kesehatan mengembangkan banyak inovasi digital yang memudahkan peserta. ruf/S-2
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya