
Tantangan Perlindungan WNI Semakin Besar
Rakor Kemlu l Menlu Retno Marsudi (kanan) mendengarkan penjelasan dari petugas saat meninjau booth milik Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu seusai membuka Rapat Koordinasi Pelayanan Publik dan Pelindungan WNI di Luar Negeri, di Jakarta, Senin (9/9).
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi.JAKARTA - Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, dalam Rapat Koordinasi Pelayanan Publik dan Perlindungan WNI menyampaikan bahwa tantangan untuk memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri ke depannya akan semakin besar, termasuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Tantangan pelayanan publik dan perlindungan WNI ke depan akan semakin besar, termasuk kasus TPPO," kata Menlu Retno Marsudi dalam sambutan pembukaan rakor di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (9/9).
Menurut Menlu RI, kasus TPPO akan menjadi salah satu tantangan besar dalam perlindungan WNI di luar negeri karena modus operandi dari kejahatan tersebut terus berkembang. "Banyak modus baru yang dilakukan untuk TPPO, dan harapan masyarakat terhadap kerja pelayanan publik dan perlindungan WNI juga semakin besar," imbuh dia.
Pada kesempatan itu, Menlu Retno menyebutkan beberapa capaian dalam upaya perlindungan WNI, antara lain sekitar 73.500 kasus WNI di luar negeri yang dapat diselesaikan, 297 WNI yang berhasil diselamatkan dari hukuman mati, 43 WNI berhasil dibebaskan dari penyanderaan. "Dan sampai saat ini sudah tidak ada warga Indonesia yang disandera di luar negeri," ucap Retno.
7 Poin
Dalam rakor, Menlu Retno juga menyampaikan tujuh poin penting yang diperlukan untuk membangun sistem yang kuat dalam menjalankan tugas pelayanan publik dan perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Menlu Retno menyebutkan hal pertama yang dibutuhkan untuk suatu sistem yang kuat itu adalah standardisasi dan integrasi pelayanan dan perlindungan.
Hal kedua yang dibutuhkan untuk sistem pelayanan dan perlindungan WNI yang kuat adalah transformasi digital.
Hal ketiga yang diperlukan adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk melaksanakan tugas pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri.
Keempat, Menlu RI menekankan bahwa batasan untuk perlindungan WNI perlu diperjelas dan dipertegas.
Poin kelima, Menlu RI juga mendorong investasi pada upaya pencegahan untuk kasus-kasus WNI di luar negeri.
Keenam, Menlu Retno menekankan pentingnya pemantauan dan penilaian untuk suatu sistem pelayanan dan perlindungan yang diterapkan.
Terakhir, hal yang sangat penting dalam membentuk suatu sistem yang kuat untuk tugas pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri adalah kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan. Ant/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kemnaker Sediakan 229 Bus Mudik Gratis
- 2 Pemkot Kediri Lakukan Cek Angkutan Umum
- 3 Gubernur DKI Jakarta Serahkan KJP Plus Tahap I 2025 dan Gratiskan Akses TMII
- 4 Pemerintah Kota Kediri Melakukan Pengecekan terhadap Angkutan Umum agar Aman
- 5 Pemkab Bogor: Bazar Pangan Murah Kadin Sukses Stabilkan Harga
Berita Terkini
-
Modest Fashion Berkibar, Ramadan Runway 2025 Jadi Gerbang Menuju Kancah Internasional
-
MS Amadea Berlabuh di Sabang, 521 Wisatawan Jelajahi Eksotisme Barat Indonesia
-
Rahasia Kulit Glowing Saat Puasa, Dokter Ungkap Tips Jitu
-
Film Qodrat 2 Segera Tayang Lebaran 2025, Dibintangi Vino G Bastian dan Acha Septriasa
-
BPJS Kesehatan Siapkan Antisipasi Lonjakan Pasien Setelah Lebaran