Menghapus Stigma Birokrasi Lamban dan Rumit
Warga mencetak dokumen kependudukan menggunakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Malang, Jawa Timur, Jumat (7/1/2022). Dua unit mesin ADM tersebut disediakan untuk membantu mempercepat pengurusan dokumen kependudukan dengan sistem digital.
Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwaWakil Presiden Ma'ruf Amin baru saja mengingatkan para pegawai negeri (ASN) agar menghapus stigma bahwa birokrasi itu lamban dan rumit. Lalu, kira-kira mengapa Wapres mengutarakan isu tersebut? Tentu saja Wapres masih melihat bahwa birokrasi negeri ini belum bisa "move on" dari gaya Orde Baru yang memang penuh kelambanan, lelet, dan rumit.
Wapres tak hanya minta hal tersebut di pemerintah pusat. Tapi, dia minta seluruh jajaran kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian (K/L) serta pemerintah daerah agar memperbaiki pelayanan publik guna menghilangkan ciri negatif birokrasi yang lamban dan rumit.
Wapres mengungkapkan harapan tersebut saat, Jumat (7/1), saat memimpin rapat sosialisasi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. "Kita harus berani menghilangkan stigma dan persepsi birokrasi yang lambat dan berbelit-belit dalam melayani masyarakat," tandas Wapres.
Memang birokrasi modern yang sudah ditunjang dengan kemajuan luar biasa teknologi informasi, harusnya tak ada lagi kata lambat dan rumit. Teknologi memungkinkan urusan administrasi berjalan singkat karena mampu memotong banyak meja yang dibangun era lama, demi upeti kecil-kecilan, tetapi banyak.
Apalagi ASN era sekarang sudah jauh lebih bagus sistem remunerasinya. Pemerintah sangat menghargai jasa dan kinerja para ASN. Untuk itu, tidak ada tempat bagi pelayan publik untuk membelit-belitkan urusan rakyat agar ada imbalan tambahan. Maka, untuk dapat mewujudkan harapan Wapres tersebut, para pelayan publik harus mengubah mindset: lebih cepat lebih baik.
Imbauan Wapres tersebut telah didukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Pembangunan MPP harus menjadi salah satu upaya mempercepat reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi juga sudah beberapa waktu memiliki kementerian tersendiri.
Harusnya dengan berjalannya waktu, benar-benar terjadi reformasi birokrasi. Namun dengan munculnya perintah Wapres tersebut, bisa diartikan bahwa reformasi birokrasi itu belum benar-benar nyata.
Dengan adanya MPP, katanya, maka pelayanan birokrasi kepada masyarakat menjadi lebih mudah. MPP merupakan wujud Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang mengintegrasikan berbagai jenis layanan publik dari instansi-instansi. Dalam mendirikan MPP tidak harus membangun gedung atau bangunan baru karena dapat memanfaatkan sarana pemkab dan pemkot.
Dengan dukungan teknologi digital, pelayanan publik dari ASN sudah harus lebih canggih. Itu berarti kalau masih lamban maka belum canggih. Abad teknologi informasi yang memungkinkan semua serbadigital harus menjadi citra baru para birokrat. Era ini ditandai serbacepat dan efisien. Itulah yang dimaui Wapres dan seluruh bangsa, tentu saja.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Koran Jakarta
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 2 Gara-gara Perkawinan Sedarah, Monyet Salju Jepang di Australia akan Dimusnahkan
- 3 Kemendagri Minta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang Lewat APBD
- 4 Natal Membangun Persaudaraan
- 5 Gelar Graduation Development Program Singapore 2024, MTM Fasilitasi Masa Depan Lebih Baik untuk Pekerja Migran
Berita Terkini
- Ini Klasemen Grup A ASEAN Cup 2024: Thailand di Puncak, Timor Leste Tersingkir
- Antisipasi Kemacetan, Korlantas Polri Gelar Tactical Floor Game Siapkan Operasi Lilin 2024
- Ini Awal Mula Minuman Beralkohol, Jejak Bir Beras Berusia 10.000 Tahun Ditemukan di China Timur
- Mai Hang Food Festival Jadi Ajang Promosi Kuliner Lokal Labuan Bajo
- Aksi KKB Makin Brutal, Lakukan Penyerangan yang Membuat Dua Anggota Polri Gugur