Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Tak Boleh Pasang Atribut Parpol pada Bantuan Korban Gempa

Foto : ISTIMEWA

Wahyu Setiawan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, meminta peserta pemilu tidak memberi label atribut partai politik atau pasangan calon presiden dan wakil presiden pada bantuan untuk korban terdampak bencana di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Menurut Wahyu, itu merupakan cara mencegah politisasi bantuan kemanusiaan. "Caranya bagaimana, yaitu dengan tidak melabeli bantuan kemanusiaan itu dengan atribut politik, baik stiker atau atribut lain yang menggambarkan kegiatan politik itu," ujar Wahyu, di Jakarta, Rabu (3/10/).

Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta peserta Pemilu 2019 sudah sepakat untuk tidak melakukan kampanye pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif di wilayah bencana Sulawesi Tengah meskipun tahapan masa kampanye telah ditetapkan tiga hari pascapenetapan Daftar Calon Tetap (DCT) atau 23 September 2019, hingga 13 April 2019.

Semua sepakat mengedepankan pendekatan kemanusiaaan. Membantu warga yang sedang tertimpa musibah sambil menunggu proses tanggap darurat bencana terlewati. Wahyu mencontohkan hal yang tidak boleh dilakukan, misalnya bantuan berupa makanan instan yang diberi stiker parpol.

Selain itu, Wahyu mengatakan praktik-praktik lainnya yang menyangkut atribut politik diperbolehkan. Dia menyebutkan hal yang dibolehkan seperti penggunaan mobil parpol dan pakaian parpol saat penyaluran bantuan, dan penyerahan bantuan oleh pimpinan partai. "Masalahnya bukan identitas yang mengantar, tapi bantuannya ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top