Tak Boleh Pasang Atribut Parpol pada Bantuan Korban Gempa
Wahyu Setiawan
Kan ada dulu mi instan ditempeli muka partai, itu yang enggak boleh," terang dia. Jika ada partai yang melanggar, Wahyu menyebutkan hal itu akan ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bentuk pelanggaran kampanye. Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, M. Afifuddin, mengatakan sampai saat ini belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran parpol yang menyelipkan kegiatan kampanye melalui bantuan kemanusiaan kepada korban bencana di Sulawesi Tengah.
Afifuddin menyebutkan saat ini pihaknya masih fokus pada proses pencegahannya. Ia meminta kesadaran parpol untuk fokus pada aspek kemanusiaan dan tidak memanfaatkannya sebagai kegiatan politik. "Orientasinya bukan temuannya dulu, tapi pencegahan agar area korban tidak jadi ruang kampanye karena asas kemanusiaan," ujar dia.
Agar kegiatan tersebut tak dikategorikan sebagai kampanye, dia meminta peserta pemilu tak menyematkan atributnya di bantuan yang akan diberikan. Yang diperbolehkan hanya pemakaian baju partai maupun penggunaan mobil partai saat menyalurkan bantuan kepada korban. "Itu tidak dianggap sebagai pelanggaran. Batasannya itu kalau bisa barang yang dikirim tidak usah diembelembel partai.
rag/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya