Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sumbangan Legal Sekolah

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Terpenting, seluruh proses dari lahirnya kententuan iuran dan sumbagan untuk sekolah, telah melalui proses dan mekanisme yang benar. Tidak melenceng dari peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Yang pasti, demi tergaransinya proses KBM di sekolah, anggaran dari pemerintah memang hingga kini masih belum cukup untuk mengakomodir seluruh kebutuhan proses KBM hingga sarana dan prasaarana yang mendukung KBM.

Mengingat masalah iuran dan sumbagan sekolah hampir setiap awal tahun pelajaran baru menjadi polemik, serta adanya perubahan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) PPDB 2018 sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur sistem PPD 2018 dengan peraturan di antaranya, kuota siswa yang diterima berdasarkan sistem zonasi, domisili, jalur prestasi, jalur nilai ujian, (untuk SMP dan SMA) serta jalur keluarga ekonomi tidak mampu hingga mencapai 20 persen, maka Komite Sekolah wajib hatihati dalam merumuskan dan menentukan besaran iuran dan sumbangan orang tua peserta didik.

Komite Sekolah dan Sekolah wajib melihat secara objektif kemampuan ekonomi orang tua peserta didik dalam menentukan besaran iuran dan sumbangan. Lalu, membuat pola iuran dan sumbangan dengan besaran yang berbeda. Tidak dipukul sama rata untuk semua peserta didik baik besaran iuran (SPP) maupun sumbangan pendidikannya, karena awal proses peserta didik masuk dan diterima di sekolah bersangkutan pun melalui seleksi yang berbeda cara pula.

Dengan adanya data-data orang tua yang akuntabel, maka Komite Sekolah dapat merumuskan besaran iuran dan sumbangan sekolah dengan pola yang juga mengikuti cara PPDB, maka akan didapatkan hasil yang adil, objektif, transparan, dan saling melengkapi demi lancar dan suksesnya proses KBM di sekolah.

Paradigma sekolah unggulan kini coba dihapus, maka lahir Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur sistem PPD 2018. Untuk itu, dengan hadir dan diterimanya peserta didik dari berbagai golongan dan status ekonomi di sekolah, ditunjang oleh Komite Sekolah yang handal, menjalankan peran dan fungsinya sesuai peratuan yang digariskan, serta mampu menjembatani kepentingan sekolah dan peserta didik dari berbagai kalangan, maka akan lahir peserta didik yang unggul.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top