Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sumbangan Legal Sekolah

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Berdasarkan kenyataan bahwa Komite Sekolah masih tetap melakukan pungutan iuran maupun sumbangan kepada orang tua peserta didik, maka sesuai penjelasan yang pernah dirilis ke awak media oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kemendikbud Dian Wahyuni (15/1/2017) bahwa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat clear. Pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan wali murid, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.

Dalam Pasal 10, disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain oleh Komite Sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela. Dengan kata lain bukan dalam bentuk pungutan melalui keputusan Komite Sekolah yang besarannya ditentukan. Keseluruhan prosesnya juga dipertanggungjawabkan secara transparan.

Selanjutnya di Pasal 11 dan Pasal 12 ditekankan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain tidak diperbolehkan bersumber dari perusahaan rokok, perusahaan beralkohol dan partai politik. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif itu sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau walinya. Pendek kata, Permendikbud 75, tidak keluar dari fungsi dan esensi Komite Sekolah, yaitu sebagai mitra sekolah.

Berdasarkan penjelasan pasal-pasal tersebut, para orang tua peserta didik wajib dapat membedakan antara iuran dan pungutan liar yang diberlakukan oleh komite sekolah. Perlu diingat bahwa komite sekolah adalah organisasi yang dibentuk sekolah untuk membantu sekolah.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top