Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sumbangan Legal Sekolah

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Agar iuran dan sumbangan sekolah ini tidak menjadi persoalan yang dapat memicu kontroversi di kalangan orang tua peserta didik dan masyarakat, maka sekolah, komite sekolah, dan orang tua peserta didik wajib duduk bersama menyikapinya. Lalu, melaksanakan program iuran dan sumbangan sekolah tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, Kementerian dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah memperingatkan pihak komite sekolah untuk tidak memungut dana tambahan dari peserta didik atau orang tua siswa.

Sesuai peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Komite Sekolah bukanlah pihak yang berwenang untuk memungut biaya atau dana dari peserta didik dan orang tua peserta didik.

Kendati bunyi peraturannya sudah jelas, faktanya masih banyak sekolah yang memungut biaya iuran tambahan atau sumbangan dari orang tua peserta didik, baik di sekolah swasta maupun negeri.

Alasannya, pungutan tetap dilakukan, mengingat mereka juga membutuhkan dana untuk pembangunan atau penambahan fasilitas sekolah. Alasan lainnya, ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dari pemerintah. Namun dana BOS tersebut hanyalah bantuan dari pemerintah untuk menutupi biaya pelayanan pendidikan yang mendasar, sehingga masih diperlukan tambahan dana dari iuran dan sumbagan orang tua peserta didik.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top