Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sumbangan Legal Sekolah

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Sumbangan Legal

Sumbangan dan Iuran sekolah yang dilakukan oleh komite sekolah tidak melanggar peraturan Mendikbud jika organisasi orang tua siswa, organisasi kesiswaan, atau organisasi mahasiswa ikut dalam pembahasan dan persetujuannya.

Berikut adalah beberapa ciri-ciri menyangkut iuran/ sumbagan sekolah yang legal. Pertama, Tidak ada batas nominal dan waktu pembayaran. Pemungutan biaya disebut sumbangan atau legal jika tidak ada batas nominalnya, serta tidak ada tenggat waktu pembayarannya. Kedua, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) merupakan pemungutan iuran yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah Provinsi. Sedangkan iuran dari pihak sekolah di luar itu tidak memiliki dasar hukum, apalagi jika diputuskan sepihak oleh sekolah.

Bila para orang tua peserta didik di seluruh jenjang pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/ MTs), Sekolah Menengah Atas/ Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/K/MA), telah memahami mengapa sekolah tetap membutuhkan tambahan anggaran dari iuran dan sumbangan dari orang tua peserta didik, serta memahami fungsi dan peran Komite Sekolah, maka menyoal iuran dan sumbangan sekolah ini, tidak perlu lagi diperdebatkan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top