Stratifikasi Tarif Listrik Dukung Iklim Bisnis
TARIF LISTRIK - Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil 2, Jakarta. Senin (1/7). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik pada triwulan III, yakni Juli–September 2024 tidak mengalami kenaikan.
Foto: ANTARA/ERLANGGA BREGAS PRAKOSOJAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan stratifikasi tarif listrik yaitu pelebaran batas daya di beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero). Beberapa golongan tarif, seperti tarif traksi, curah, bisnis, dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
"Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, di Jakarta, Rabu (31/7).
Jisman berharap stratifikasi tarif listrik ini dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim bisnis yang lebih menarik. Stratifikasi tarif listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Seiring dengan perkembangan model bisnis saat ini, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodir dalam golongan tarif yang ada.
Jisman mengatakan stratifikasi tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kilovolt ampere (kVA) perlu disuplai dengan tegangan menengah. Selain itu, adanya kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memerlukan suplai tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.
"Tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat," ujar Jisman.
Terdapat empat golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya, yaitu Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA-200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA.
Lalu, Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas. Kemudian, Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas
Terakhir, Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
Beri Manfaat
Pelebaran stratifikasi tarif listrik ini berdampak pada penurunan investasi peralatan dalam penyambungan listrik, pengendalian susut jaringan dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan.
Jisman menambahkan stratifikasi tarif listrik ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pelanggan, namun juga bagi pemerintah dan PLN. Bagi pemerintah, hal ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang menarik dan mendukung program pemerintah dalam pengembangan dan pertumbuhan ekosistem electric vehicle termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Sementara bagi PLN, stratifikasi tarif listrik ini akan meningkatkan kualitas layanan, menjawab kebutuhan pelanggan dan mengoptimalisasi produksi energi yang lebih efisien.
Dari Yogyakarta, Peneliti Mubyarto Institute, Awan Santosa, menegaskan saat ini daya beli menurun. Pada kelas bawah, misalnya, pendapatan mereka tidak bisa mengimbangi besarnya pengeluaran karena kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.
Kondisi ini harus diantisipasi pemerintah agar jangan sampai tarif energi mengalami kenaikan. "Jangan sampai harga-harga energi naik, baik bahan bakar minyak (BBM) maupun tarif listrik," tegas Awan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
Berita Terkini
- Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia