Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jampidmil, Setahun Mampu Selamatkan Uamg Negara Rp54,55 Miliar

Foto : KORAN JAKARTA/HENRI PELUPESSY

Jampidmil Kejagung Laksda TNI Anwar Saadi pada acara sosialisasi tugas dan fungsi organisasi Jampidmil dan bimbingan teknis penanganan perkara koneksitas, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Di lndonesia, kata Kajati,eksistensi Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kejaksaan yang menyebutkan bahwa "Jaksa Agung adalah Penuntut Umum Tertinggi", selanjutnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menyatakan bahwa kewenangan Jaksa Agung.

Sebagai Penuntut Umum Tertinggi tetap melekat sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) bahwa Jaksa Agung adalah pemimpin dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan.

"Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara expressive verbis juga menyatakan bahwa Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi. Pada penjelasan Pasal 57 ayat 1 UU tersebut menyebutkan Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI," paparnya.

Dengan terbentuknya organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer atau Jampidmil dalam struktur organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, Andi Herman berharap organisasi baru Kejaksaan ini dapat memberikan dampak positip bagi penguatan kelembagaan, penguatan koordinasi sekaligus juga penguatan penegakan hukum, khususnya di bidang penuntutan perkara koneksitas.

"Pembentukan Jampidmil juga diharapkan dapat menjembatani pelaksanaan pertanggungjawaban Oditurat selaku penuntut umum di lingkungan Peradilan Militer dalam pelaksanaan teknis penuntutan kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Indonesia," paparnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : henri pelupessy

Komentar

Komentar
()

Top