Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jampidmil, Setahun Mampu Selamatkan Uamg Negara Rp54,55 Miliar

Foto : KORAN JAKARTA/HENRI PELUPESSY

Jampidmil Kejagung Laksda TNI Anwar Saadi pada acara sosialisasi tugas dan fungsi organisasi Jampidmil dan bimbingan teknis penanganan perkara koneksitas, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/9).

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG- Tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang terbentuk pada Juli 2021, sejauh ini mampu mengamankan dan menyita aset sebesar 54,55 miliar rupiah dalam perkara korupsi. Aset yang kini diamankan tersebut akan dikembalikan kepada prajurit, khususnya prajurit TNI AD.

Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi pada acara sosialisasi tugas dan fungsi organisasi Jampidmil dan bimbingan teknis penanganan perkara koneksitas, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/9).

Hadir pada acara tersebut, antara lain Direktur Upaya Hukum pada Jampidmil, Pangdam IV Diponegoro, Kapolda Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, para narasumber, para asisten dan KTU, para koordinator di Kejati Jateng dan para tamu undangan.

Anwar memaparkan dasar hukum dibentuknya Organisasi Jampidmil ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. Tugas dan fungsi Jampidmil, yakni mengordinasikan penuntutan perkara yang dilakukan Oditurat dan menangani perkara koneksitas.

Perkara koneksitas yang menjadi core bisnis fungsi Jampidmil, lanjut dia, adalah perkara pidana yang pelaku lebih dari seorang, yang terdiri dari unsur masyarakat sipil dan oknum prajurit TNI.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : henri pelupessy

Komentar

Komentar
()

Top