Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jampidmil, Setahun Mampu Selamatkan Uamg Negara Rp54,55 Miliar

Foto : KORAN JAKARTA/HENRI PELUPESSY

Jampidmil Kejagung Laksda TNI Anwar Saadi pada acara sosialisasi tugas dan fungsi organisasi Jampidmil dan bimbingan teknis penanganan perkara koneksitas, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/9).

A   A   A   Pengaturan Font

"Mereka (pelaku sipil dan militer - red) secara bersama-sama melakukan tindak pidana, sehingga proses hukumnya sesuai hukum acara pidana harus dilakukan dengan mekanisme koneksitas," kata Anwar.

Menurutnya, keberadaan organisasi Jampidmil ini untuk membangun sinergi penegakan hukum di antara TNI dan Kejaksaan, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas, guna mewujudkan prajurit TNI yang taa dan tunduk kepada hukum dan teguh dalam memegang displin keprajuritan.

Jampidmil berharap sosialisasi ini dapat menciptakan pemahaman bersama tentang tugas dan fungsi organisasi Jampidmil yang merupakan satuan kerja baru di lingkungan organisasi Kejaksaan Agung.

Sosialiasi tugas dan fungsi organisasi Jampidmil ini menghadirkan tiga nara sumber yakni Pujiono (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Semarang), Marsekal Muda TNI Purn Sujono (Staf Ahli Jaksa Agung RI dan Oditur Jenderal TNI Periode 2020-2021) dan Brigjen TNI Edi Imron (Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta 2019-2021 dan Direktur Penindakan Jampidmul 2021-2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Andi Herman pada sambutannya mengatakan, tindakan menuntut suatu perkara pidana berada di sebuah lembaga prosecutor pemerintah yang bernama Kejaksaan, yang dipimpin oleh Jaksa Agung. "Asas hukumnya, dominus litis, yang berarti tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan, kecuali jaksa," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : henri pelupessy

Komentar

Komentar
()

Top