Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Soal Pemberhentian Sekda Banten, Kemendagri Diminta Netral

Foto : istimewa

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara Pokja Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II Prof.DR. Agustinus Fatem

A   A   A   Pengaturan Font

Pihaknya mengaku mendapatkan informasi bahwa Kemendagri sampai saat ini belum menyampaikan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg) soal usulan pemberhentian Al Muktabaar dari jabatan Sekda Banten. "Saya mendapatkan informasi, bahwa Kemendagri sampai saat ini belum menyampaikan usulan pemberhentian Sekda Banten ke Presiden. Nah, berlarut larutnya soal pemberhentian Sekda Banten ini diduga kuat sarat muatan politis," ungkapnya.

Akibat tidak adanya kejelasan sikap dari Kemendagri dalam proses pemberhentian Sekda Banten ini, membuat Pemprov Banten terancam tidak memiliki Sekda defnitif, karena Pemprov Banten tidak bisa menyelenggarakan seleksi terbuka (Selter) JPT Madya untuk mencari Sekda definitif akibat berlarut- larutnya proses pemberhentian Sekda.

Ia mengungkapkan, suka dan tidak suka kisruhnya persoalan Sekda Banten tidak lepas dari lambannya Kemendagri dan Setneg memproses pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten. "Saya yakin, Pemprov Banten berpatokan kepada Keppres Nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda yang kewenangan pengangkatan dan pemberhentiannya ada di presiden selaku PPK," tukasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pokja Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, Prof DR Agustinus Fatem meminta kepada Gubernur Banten Wahidin Halim berkoordinasi dengan Mendagri untuk memastikan pemberhentian Sekda Al mMuktabar, agar jabatan tersebut lowong dan segera dapat diproses seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Madya di wilayah tersebut. "Pada prinsipnya, Selter JPT Madya dapat dilaksanakan setelah jabatan sekda lowong yang dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian," jelasnya.

Sampai saat ini, kata Agustinus Fatem, KASN belum menerima permohonan dari Gubernur Banten untuk melakukan selter pengisian jabatan Sekda. "Pak Gubernur harus berkoordinasi dengan Mendagri untuk memastikan pemberhentian sekda, agar jabatan tersebut lowong dan segera diproses seleksi pengisian jabatan Sekda," kataya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top