Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Soal Pemberhentian Sekda Banten, Kemendagri Diminta Netral

Foto : istimewa

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara Pokja Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II Prof.DR. Agustinus Fatem

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Berlarut-larutnya pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar, setelah mengajukan permohonan pindah tugas kembali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak bulan Agustus 2021 lalu, membuat banyak pihak mempertanyakan netralitas Kemendagri dalam proses usulan pemberhentian Sekda Banten tersebut.

Pasalnya, di Provinsi lain Sekdanya yang diberhentikan secara sepihak oleh gubernur tanpa mengajukan surat mundur, tidak sedang mencalonkan diri menjadi kepala daerah, dan tidak terlibat kasus korupsi, begitu mudah dalam proses pemberhentainnya, seperti yang terjadi pada kasus pemberhentian Fahkrizal Fitri dari jabatan Sekda Kalimantan Tengah.

Hal ini diungkapkan oleh pengamat politik dari Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menyikapi polemik pemberhetian Sekda Banten yang tidak diproses oleh Kemendagri dan kebetulan sekdanya berasal dari pejabat Widyaiswara Kemendagri.

"Seharusnya Kemendagri tidak menggunakan standar ganda dalam proses pemberhentian Sekda di masing masing Provinsi. Kenapa pemberhentian Sekda Kalteng begitu mudah? Namun pemberhentian Sekda Banten dibuat berbelit belit,"" ujar Adib Miftahul kepada wartawan, Rabu (26/1).

Adib mengatakan, berpikir secara logika sederhana adanya dugaan permainan politis di Kemendagri sudah terbaca oleh pubilik. "Gubernur selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di daerah sudah menyetujui permohonan pindah tugas Al Muktabar ke Kemendagri, dan Gubernur menunjuk Plt Sekda agar tidak terjadi kekosonggan jabatan. Sedangkan BKD sudah memproses pemberhentiannya, semua administrasi sudah selesai, sehingga sekarang bolanya itu ada di Kemendagri," tuturnya.

Pihaknya mengaku mendapatkan informasi bahwa Kemendagri sampai saat ini belum menyampaikan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg) soal usulan pemberhentian Al Muktabaar dari jabatan Sekda Banten. "Saya mendapatkan informasi, bahwa Kemendagri sampai saat ini belum menyampaikan usulan pemberhentian Sekda Banten ke Presiden. Nah, berlarut larutnya soal pemberhentian Sekda Banten ini diduga kuat sarat muatan politis," ungkapnya.

Akibat tidak adanya kejelasan sikap dari Kemendagri dalam proses pemberhentian Sekda Banten ini, membuat Pemprov Banten terancam tidak memiliki Sekda defnitif, karena Pemprov Banten tidak bisa menyelenggarakan seleksi terbuka (Selter) JPT Madya untuk mencari Sekda definitif akibat berlarut- larutnya proses pemberhentian Sekda.

Ia mengungkapkan, suka dan tidak suka kisruhnya persoalan Sekda Banten tidak lepas dari lambannya Kemendagri dan Setneg memproses pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten. "Saya yakin, Pemprov Banten berpatokan kepada Keppres Nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda yang kewenangan pengangkatan dan pemberhentiannya ada di presiden selaku PPK," tukasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pokja Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, Prof DR Agustinus Fatem meminta kepada Gubernur Banten Wahidin Halim berkoordinasi dengan Mendagri untuk memastikan pemberhentian Sekda Al mMuktabar, agar jabatan tersebut lowong dan segera dapat diproses seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Madya di wilayah tersebut. "Pada prinsipnya, Selter JPT Madya dapat dilaksanakan setelah jabatan sekda lowong yang dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian," jelasnya.

Sampai saat ini, kata Agustinus Fatem, KASN belum menerima permohonan dari Gubernur Banten untuk melakukan selter pengisian jabatan Sekda. "Pak Gubernur harus berkoordinasi dengan Mendagri untuk memastikan pemberhentian sekda, agar jabatan tersebut lowong dan segera diproses seleksi pengisian jabatan Sekda," kataya.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik yang dikonfirmasi terkait polemik pemberhentian Sekda Banten melalui sambungan telepon dan pesan whatsapp, enggan memberikan penjelasan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top