Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Soal Pemberhentian Sekda Banten, Kemendagri Diminta Netral

Foto : istimewa

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara Pokja Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II Prof.DR. Agustinus Fatem

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Berlarut-larutnya pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar, setelah mengajukan permohonan pindah tugas kembali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak bulan Agustus 2021 lalu, membuat banyak pihak mempertanyakan netralitas Kemendagri dalam proses usulan pemberhentian Sekda Banten tersebut.

Pasalnya, di Provinsi lain Sekdanya yang diberhentikan secara sepihak oleh gubernur tanpa mengajukan surat mundur, tidak sedang mencalonkan diri menjadi kepala daerah, dan tidak terlibat kasus korupsi, begitu mudah dalam proses pemberhentainnya, seperti yang terjadi pada kasus pemberhentian Fahkrizal Fitri dari jabatan Sekda Kalimantan Tengah.

Hal ini diungkapkan oleh pengamat politik dari Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menyikapi polemik pemberhetian Sekda Banten yang tidak diproses oleh Kemendagri dan kebetulan sekdanya berasal dari pejabat Widyaiswara Kemendagri.

"Seharusnya Kemendagri tidak menggunakan standar ganda dalam proses pemberhentian Sekda di masing masing Provinsi. Kenapa pemberhentian Sekda Kalteng begitu mudah? Namun pemberhentian Sekda Banten dibuat berbelit belit,"" ujar Adib Miftahul kepada wartawan, Rabu (26/1).

Adib mengatakan, berpikir secara logika sederhana adanya dugaan permainan politis di Kemendagri sudah terbaca oleh pubilik. "Gubernur selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di daerah sudah menyetujui permohonan pindah tugas Al Muktabar ke Kemendagri, dan Gubernur menunjuk Plt Sekda agar tidak terjadi kekosonggan jabatan. Sedangkan BKD sudah memproses pemberhentiannya, semua administrasi sudah selesai, sehingga sekarang bolanya itu ada di Kemendagri," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top