![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Soal #KaburAjaDulu, Wamen Perlindungan PMI: Sah Saja demi Cari Penghidupan yang Lebih Baik
Wakil Menteri (Wamen) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani
Foto: antara fotoJAKARTA - Wakil Menteri (Wamen) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menanggapi secara positif tren tagar #KaburAjaDulu yang berkembang di media sosial (medsos).
"Sah-sah saja WNI mencari penghidupan yang lebih baik,” kata Christina sebagaimana keterangan yang diperoleh di Jakarta pada Selasa (18/2).
Menurutnya, hak mencari penghidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga negara Indonesia (WNI).
Namun, dia menggarisbawahi pentingnya bagi masyarakat untuk mencari penghidupan yang lebih baik tersebut dengan tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Wamen Christina mengingatkan bahwa proses untuk bekerja di luar negeri harus tetap mengikuti prosedur yang legal agar aman dan terlindungi.
Dia menekankan bahwa ada sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku bagi masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran, salah satunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dengan demikian, bagi masyarakat Indonesia yang tertarik dengan tren #KaburAjaDulu, dia mengimbau mereka untuk menggali lebih dalam informasi tentang bekerja di luar negeri agar terhindar dari kasus kejahatan internasional.
"Dan tolong jangan dijadikan alasan untuk mencoba-coba berangkat secara ilegal dan berujung pada masalah," tegasnya.
Mantan anggota DPR RI itu menekankan bahwa negara, melalui Kementerian Pekerja Migran Indonesia (Kementerian P2MI), siap hadir memfasilitasi keingintahuan masyarakat dan proses keberangkatan pekerja migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri.
Dia juga mengimbau masyarakat yang tertarik bekerja di luar negeri untuk terus memantau kanal Kementerian P2MI yang terus memperbarui informasi tentang peluang bekerja di luar negeri secara aman dan prosedural.
"Kehadiran negara bagi yang berangkat sesuai dengan ketentuan merupakan jaminan pelindungan hukum dan sosial yang diberikan negara," demikian kata Wamen Christina.
- Baca Juga: Pemkot Surabaya Pasang Narasi Huruf Braille di Tugu Pahlawan
- Baca Juga: Minat Studi Sains Menurun
Bagi masyarakat yang tertarik menjadi pekerja migran, mereka diimbangi untuk mengakses situs Web sisko2pmi.bp2pmi.go.id yang menyediakan informasi terkini tentang peluang kerja di luar negeri.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kemenag: Kuota 1.838 Jemaah Haji Khusus Belum Terisi
- 2 Kabupaten Meranti mulai laksanakan Program Makan Bergizi Gratis
- 3 Pram-Rano Akan Disambut dengan Nuansa Betawi oleh Pemprov DKI
- 4 Klasemen Liga 1 Setelah Laga-laga Terakhir Putaran ke-23
- 5 Dirut BPJS: Syarat Kepesertaan JKN Bukan untuk Mempersulit Jemaah Haji