
Menteri ESDM: Perguruan Tinggi Tak Diizinkan Kelola Tambang demi Jaga Independesinya
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Foto: Koran Jakarta/M FachriJAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak diberi izin untuk mengelola tambang untuk menghargai dan menjaga independensinya.
“Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung (izin tambang) kepada kampus,” ucap Bahlil dalam konferensi pers setelah menghadiri rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Yang ada, lanjut dia, adalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
- Baca Juga: Gunung Marapi Erupsi Lagi pada Minggu Pagi
- Baca Juga: Sulap Kertas Bekas Jadi Cinderamata Cantik
“Kalau perusahaan-perusahaan ini punya keinginan untuk beribadah, memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan nggak ada persoalan,” kata Bahlil.
Akan tetapi, pemberian berbagai fasilitas itu kepada perguruan tinggi belum menjadi syarat wajib bagi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta yang mengelola tambang.
Bahlil menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang mencari formulasi yang terbaik agar perguruan tinggi dapat merasakan manfaat dari pengelolaan tambang.
Ia juga mempertimbangkan keberadaan perguruan tinggi yang tidak mau menerima keuntungan dari pengelolaan tambang. “Tapi ada di beberapa daerah penghasil tambang, seperti di Maluku Utara, di Kalimantan, di Sulawesi, mereka datang ke saya, meminta agar itu (memberi manfaat untuk kampus) dijadikan sebagai kriteria, sebagai syarat. Tetapi (pembahasan) kita belum sampai ke sana,” ucapnya.
Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pengambilan keputusan RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, Ketua Panja RUU Minerba Martin Manurung menyampaikan bahwa BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta akan diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk kepentingan perguruan tinggi.
Materi tersebut dimuat dalam perubahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ant/S-2
Berita Trending
- 1 Cuan Ekonomi Digital Besar, Setoran Pajak Tembus Rp1,22 Triliun per Februari
- 2 Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas bisa Diakses Semua Warga
- 3 Ekonomi Biru Kian Cerah! KKP dan Kemnaker Maksimalkan Peluang Lapangan Kerja
- 4 Menpar Sebut BINA Lebaran 2025 Perkuat Wisata Belanja Indonesia
- 5 Bukan Arab Saudi, Negara Penghasil Kurma Terbesar Dunia Berasal dari Afrika
Berita Terkini
-
7 Juta Hektare Lahan Berpotensi Jadi Perhutanan Sosial
-
Danantara Jadi SWF Terkuat Peringkat ke-6 Dunia
-
Dibintangi Brad Pitt, Film "F1" Tayang di Bioskop Global pada 25 Juni 2025
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi pada Minggu Pagi
-
Para Pemain Persib Bandung Jalani Latihan Mandiri Selama Libur Kompetisi Liga 1