Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Soal IUP, Apakah Ormas Keagamaan Punya Kapasitas untuk Menambang?

Foto : ANTARA/Sulthony Hasanuddin

Foto udara salah satu lahan tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (27/5/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Pertama, Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018, yang memberi celah kepada perusahaan yang sudah pernah dicabut oleh pemerintah untuk dihidupkan kembali melalui pendapat hukum (legal opinion) dari ahli hukum atau pengacara. Menariknya, penerbitan legal opinion ini tidak gratis. Hasil investigasi Majalah Tempo, menemukan adanya praktik suap miliaran rupiah dalam proses penerbitan pendapat hukum tersebut.

Peraturan ini memang sudah dicabut. Namun, efeknya memunculkan aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan izin dan peta lokasi izin. Aktivitas bermasalah ini berpotensi menghilangkan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Kedua, kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara. Kasus ini berawal dari keputusan rapat terbatas penyederhanaan aspek penilaian Rencana Kerja Anggaan dan Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan. Penyederhanaan penilaian termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1806 K/30/MEM/2018.

Kebijakan penyederahanaan RKAB ini mendorong terjadinya praktik jual beli dokumen dan aktivitas penambangan ilegal di Blok Mandiodo. Kerugian negara akibat praktik lancung tersebut ditaksir mencapai Rp 5,3 triliun.

Aktivitas pertambangan ilegal ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur, hilangnya hutan, serta memicu bencana banjir yang membawa kerugian bagi masyarakat sekitar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top