Soal IUP, Apakah Ormas Keagamaan Punya Kapasitas untuk Menambang?
Foto udara salah satu lahan tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (27/5/2024).
State capture corruption tata kelola pertambangan
Selain perkara kemampuan, pemberian izin tambang ke ormas keagamaan berpotensi memperpanjang state capture corruption dalam pengelolaan pertambangan. Secara sederhana, state capture corruption adalah praktik korupsi melalui peraturan perundang-undangan. Dalam praktik ini, kelompok tertentu menguasai institusi negara (pembuat peraturan). Mereka kemudian memengaruhi pembuatan peraturan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Apalagi, bermunculan pendapat bahwa bagi-bagi jatah tambang ke ormas keagamaan ini punya motif balas budi usai Pemlihan Umum 2024.
Jika anggapan ini benar, praktik state capture corruption berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan mengorbankan masyarakat luas.
Risiko tersebut bukan tanpa bukti. Ada beberapa contoh kejadian di Indonesia ketika kebijakan pertambangan yang kurang tepat memicu kerugian negara dan lingkungan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya