Sistem Ganjil-Genap Digugat ke MA
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan pengemudi terbanyak yang ditilang berada di wilayah Jakarta Timur, sebanyak 2.178 pengemudi. Terbanyak kedua di wilayah Jakarta Utara dengan jumlah 1.862 pengemudi. "Tilang terbanyak di dua (wilayah) itu," papar Budiyanto.
Langgar Aturan
Ia mengimbau agar masyarakat lebih teliti lagi dalam memastikan tanggal dengan plat nomor mobil masing-masing, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas. Mengingat perhelatan Asian Games 2018 akan segera berlangsung dalam hitungan hari.
Sebelumnya, per 1 Agustus 2018, para pengemudi roda empat yang melanggar perluasan Gage di DKI Jakarta, akan ditindak polisi dengan sanksi tilang. Tak tanggung-tanggung, biaya denda bagi yang melanggar adalah Rp 500 ribu, atau maksimal kurungan penjara dua bulan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya