Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Lalu Lintas l Ribuan Pengendara Ditilang, karena Melanggar

Sistem Ganjil-Genap Digugat ke MA

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sejak diberlakukan sistem ganjil-genap sudah ribuan pengendara ditilang, karena melanggar aturan.

JAKARTA - Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalulintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Asian Games 2018 digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan tersebut diajukan oleh Andrean Mezar yang ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Yang pertama adalah perkara hum no 57P/Hum/2018 tanggal masuk tanggal 13 Agustus 2018. Pemohon Andrean Mezar, termohon gubernur provinsi DKI Jakarta terkait dengan ganjil genap," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah, di Kantor MA di Kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/8).

Seperti diketahui, perluasan sistem ganjil genap telah berjalan hampir dua pekan. Namun sampai hari ini, masih banyak ditemukan pengendara yang melanggar aturan tersebut. Hal tersebut dikatakan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.

"Dari data yang kita catat sejak 1 hingga 12 Agustus 2018 ada 12.998 pengendara kendaraan roda empat ditilang karena melanggar aturan perluasan gage," ungkap Budiyanto.

Sistem ini diberlakukan setelah 3 in 1 dihapus. Tujuannya mengurangi volume kendaraan. Semula, sistem ganjil genap hanya berlaku di ruas jalan protokol di jam-jam sibuk. Belakangan, diperluas mengingat event Asian Games segera dibuka 18 Agustus mendatang.

Ruas jalan yang kebetulan akan dilalui peseta Asian Games dan selama ini menjadi titik macet terpaksa diberlakukan ganjil genap. Bahkan sistem itu diberlakukan 15 jam lebih.

Sebelumnya, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebutkan ada 11.240 kendaraan yang ditilang setelah 10 hari pemberlakuan ganjil-genap. Kebanyakan beralasan lupa tanggal. Sedangkan hampir seluruhnya sudah mengetahui aturan ganjil-genap.

"Kebanyakan lupa tanggal. Kami tilang STNK sebanyak 6.271 lembar dan SIM 5.228 lembar selama 10 hari ini," ujar Budiyanto.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan pengemudi terbanyak yang ditilang berada di wilayah Jakarta Timur, sebanyak 2.178 pengemudi. Terbanyak kedua di wilayah Jakarta Utara dengan jumlah 1.862 pengemudi. "Tilang terbanyak di dua (wilayah) itu," papar Budiyanto.

Langgar Aturan

Ia mengimbau agar masyarakat lebih teliti lagi dalam memastikan tanggal dengan plat nomor mobil masing-masing, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas. Mengingat perhelatan Asian Games 2018 akan segera berlangsung dalam hitungan hari.

Sebelumnya, per 1 Agustus 2018, para pengemudi roda empat yang melanggar perluasan Gage di DKI Jakarta, akan ditindak polisi dengan sanksi tilang. Tak tanggung-tanggung, biaya denda bagi yang melanggar adalah Rp 500 ribu, atau maksimal kurungan penjara dua bulan.

Apalagi, sebelum pemberlakuan hari ini, kepolisian telah melakukan uji coba dan sosialisasi selama satu bulan di jalan, kepada seluruh pengemudi kendaraan yang melintas di seluruh ruas jalan ibu kota. Adapun perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018.

Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. Hari pemberlakukan ganjil genap juga ditambah. Sebelumnya hanya Senin-Jumat, kini ditambah Senin-Minggu.

Saat sudah mulai dilakukan penilangan, berbagai alasan pelanggaran pun terlontar dari masyarakat. Kemudian beberapa cara juga dilakukan untuk mengelabui polisi. Salah satu caranya, adalah dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor palsu. Mereka memiliki dua plat nomor, satu bernomor ganjil dan satu bernomor genap.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top