Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Lalu Lintas l Ribuan Pengendara Ditilang, karena Melanggar

Sistem Ganjil-Genap Digugat ke MA

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Dari data yang kita catat sejak 1 hingga 12 Agustus 2018 ada 12.998 pengendara kendaraan roda empat ditilang karena melanggar aturan perluasan gage," ungkap Budiyanto.

Sistem ini diberlakukan setelah 3 in 1 dihapus. Tujuannya mengurangi volume kendaraan. Semula, sistem ganjil genap hanya berlaku di ruas jalan protokol di jam-jam sibuk. Belakangan, diperluas mengingat event Asian Games segera dibuka 18 Agustus mendatang.

Baca Juga :
Imbas HUT Bhayangkara

Ruas jalan yang kebetulan akan dilalui peseta Asian Games dan selama ini menjadi titik macet terpaksa diberlakukan ganjil genap. Bahkan sistem itu diberlakukan 15 jam lebih.

Sebelumnya, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebutkan ada 11.240 kendaraan yang ditilang setelah 10 hari pemberlakuan ganjil-genap. Kebanyakan beralasan lupa tanggal. Sedangkan hampir seluruhnya sudah mengetahui aturan ganjil-genap.

"Kebanyakan lupa tanggal. Kami tilang STNK sebanyak 6.271 lembar dan SIM 5.228 lembar selama 10 hari ini," ujar Budiyanto.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top