Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Singapura Hukum Mati 2 Pengedar Narkoba tanpa Hiraukan Hal ini, Aktivis HAM Singapura Kalang Kabut!

Foto : Istimewa

Aktivis HAM menolak hukuman mati pengedar narkoba

A   A   A   Pengaturan Font

Dua eksekusi "tampaknya menjadi bagian dari gelombang baru" hukuman gantung di Singapura, Amnesty International Malaysia mengatakan dalam sebuah pernyataan awal pekan ini.

Menurut Biro Narkotika Pusat, kedua pria itu dijatuhi hukuman mati pada Juni 2016. Singh dinyatakan bersalah memiliki 60,15 gram (2,1 ons) heroin dan memperdagangkan 120,9 gram obat, sementara Norasharee dihukum karena meminta seorang pria untuk lalu lintas 120,9 gram heroin.

Di Singapura, memperdagangkan sejumlah obat tertentu, misalnya, 15 gram (0,5 ons) heroin mengakibatkan hukuman mati wajib di bawah Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba, meskipun undang-undang tersebut baru-baru ini diubah untuk memungkinkan orang yang dihukum lolos dari hukuman mati dalam keadaan tertentu.

Pada bulan April, Singapura mengeksekusi warga negara Malaysia Nagaenthran K. Dharmalingam, 34, dalam kasus yang memicu kecaman internasional menyusul penilaian psikolog bahwa ia cacat intelektual dengan IQ 69.

Dharmalingam ditangkap pada tahun 2009 karena menyelundupkan 42,7 gram (1,5 ons) heroin kemudian dihukum dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top