Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Singapura Hukum Mati 2 Pengedar Narkoba tanpa Hiraukan Hal ini, Aktivis HAM Singapura Kalang Kabut!

Foto : Istimewa

Aktivis HAM menolak hukuman mati pengedar narkoba

A   A   A   Pengaturan Font

Singapura mengeksekusi dua pria karena perdagangan narkoba, pada Kamis bahkan mengabaikan permohonan belas kasihan dari para aktivis hak asasi manusia yang takut akan gelombang baru hukuman gantung di negara kota Asia yang terkenal dengan undang-undang narkoba yang ketat.

Dua pria yang terlibat pada perdagangan narkoba itu adalah warga negara Singapura bernama Norasharee bin Gous, 48 tahun, dan warga negara Malaysia Kalwant Singh, 31 tahun. Mereka menjalani hukuman mati mereka pada hari Kamis di Kompleks Penjara Changi. Hal tersebut dijelaskan oleh Layanan Penjara Singapura yang mengatakan kepada CNN melalui email.

Eksekusi mereka terjadi hanya dua bulan setelah Singapura secara kontroversial menggantung seorang pria dengan disabilitas intelektual karena perdagangan narkoba dan menjadikan jumlah total hukuman mati yang dilakukan oleh negara itu tahun ini menjadi empat.

Dalam sebuah pernyataan Selasa, pihak berwenang Singapura mengatakan Norasharee dan Singh keduanya dihukum karena perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman mati wajib. Tak hanya itu mereka juga telah kehabisan banding hukum mereka.

Amnesty International Malaysia mengatakan dalam sebuah pernyataan awal pekan ini bahwa kedua pria itu telah divonis mati selama enam tahun terakhir, hal tersebut menarik perhatian banyak juru kampanye untuk menyerukan grasi.

Dua eksekusi "tampaknya menjadi bagian dari gelombang baru" hukuman gantung di Singapura, Amnesty International Malaysia mengatakan dalam sebuah pernyataan awal pekan ini.

Menurut Biro Narkotika Pusat, kedua pria itu dijatuhi hukuman mati pada Juni 2016. Singh dinyatakan bersalah memiliki 60,15 gram (2,1 ons) heroin dan memperdagangkan 120,9 gram obat, sementara Norasharee dihukum karena meminta seorang pria untuk lalu lintas 120,9 gram heroin.

Di Singapura, memperdagangkan sejumlah obat tertentu, misalnya, 15 gram (0,5 ons) heroin mengakibatkan hukuman mati wajib di bawah Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba, meskipun undang-undang tersebut baru-baru ini diubah untuk memungkinkan orang yang dihukum lolos dari hukuman mati dalam keadaan tertentu.

Pada bulan April, Singapura mengeksekusi warga negara Malaysia Nagaenthran K. Dharmalingam, 34, dalam kasus yang memicu kecaman internasional menyusul penilaian psikolog bahwa ia cacat intelektual dengan IQ 69.

Dharmalingam ditangkap pada tahun 2009 karena menyelundupkan 42,7 gram (1,5 ons) heroin kemudian dihukum dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010.

Pengadilan Singapura menolak beberapa banding untuk membatalkan eksekusi Dharmalingan, di mana pengacaranya berpendapat bahwa dia seharusnya tidak dijatuhi hukuman mati karena dia tidak mampu memahami tindakannya.

Kasus ini menempatkan undang-undang narkoba tanpa toleransi di negara kota itu kembali di bawah pengawasan, dengan para pendukung hak asasi manusia berpendapat bahwa hukuman mati wajib untuk perdagangan narkoba adalah hukuman yang tidak manusiawi.

Wakil direktur regional Amnesty International untuk penelitian Emerlynne Gil pada hari Kamis mendesak Singapura untuk segera memberlakukan moratorium eksekusi. "Singapura sekali lagi mengeksekusi orang yang dihukum karena pelanggaran terkait narkoba yang melanggar hukum internasional, tanpa perasaan mengabaikan kemarahan publik," kata Gill.

Para aktivis mengatakan undang-undang narkoba yang keras di banyak negara Asia Tenggara, termasuk Singapura, tidak banyak berbuat untuk menghentikan perdagangan narkoba ilegal bernilai miliaran dolar di kawasan itu.

"Kegigihan pemerintah Singapura dalam mempertahankan dan memanfaatkan hukuman mati hanya menyebabkan kecaman global dan mencoreng citra Singapura sebagai negara maju yang diatur oleh supremasi hukum," kata Anti-Death Penalty Asia Network dalam sebuah pernyataan pada 30 Juni.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top