Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Signifikansi Upah Sektoral

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Arif Minardi

Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Serikat Pekerja (SP) menentang karena berpendapat, eksistensi PP Nomor 78 Tahun 2015 bertentangan dengan aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Maklum peran SP dalam menentukan upah dikurangi.

Penerapan PP 78 selama ini telah membiaskan bahkan bisa mengaburkan penentuan struktur upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja cukup serta jenis pekerjaan mantap, maka upah sektoral merupakan faktor sangat penting karena terkait struktur upah dan skala upah (SUSU).

Solusi sementara untuk mengurangi sengketa antara SP dan pemerintah serta pengusaha, menempatkan UMK menjadi prerogatif Gubernur dengan mengacu PP 78. UMSK dibahas Dewan Pengupahan dan itu menjadi rekomendasi bupati/wali kota untuk selanjutnya ditetapkan gubernur, sedangkan untuk pekerja sektor unggulan disepakati oleh dewan pengupahan setelah melakukan kajian dengan melibatkan akademisi dan pakar.

SP mengusulkan agar dibuat UU Pengupahan berkeadilan dan sesuasi dengan perkembangan zaman. UU tersebut juga terkait upah minimum yang mengatur UMK bulanan, harian, dan jam. Selain itu dengan adanya UU ketentuan SUSU bisa diterapkan secara efektif.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top