Disetujuinya RUU IKN Memberi Kepastian Pemindahan Ibu Kota
Desain Istana Kepresidenan di Ibu Kota Baru.
Foto: Dok. Instagram Nyoman NuartaRapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.
Sebelum disetujui menjadi undang-undang, rapat paripurna DPR mendengarkan pendapat akhir Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Suharso menyampaikan bahwa pemerintah mengucapkan terimakasih atas dukungan dan komitmen DPR RI dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam penyusunan dan pembahasan RUU IKN.
Tentu saja disetujuinya RUU IKN oleh DPR ini patut kita sambut gembira karena hal itu menjadi penting untuk menjadi dasar memberikan kepastian bahwa ibu kota negara akan dipindah ke Kalimantan Timur. Jika ibu kota negara tidak dipindahkan, akan melanggar undang-undang. Semoga saja pengesahan RUU IKN tersebut bakal mengakhiri pro dan kontra yang selama ini terjadi di masyarakat.
Dan kini saatnya pemerintah harus fokus membangun Kota Nusantara atau Nusantara City, nama IKN kita yang baru. Dari laman resmi IKN disebutkan, tahap awal pemindahan IKN dimulai dengan pembangunan infratsruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR dan MPR, dan perumahan.
Kemudian menyiapkan beroperasinya infrastruktur dasar bagi sedikitnya 500 ribu ASN sebagai penduduk tahap awal pembangunan ibu kota baru. Jumlah 500 ribu penduduk awal itu baru ASN saja, baik itu PNS, TNI, dan Polri. Belum termasuk anggota keluarga. Jika rata-rata satu anggota keluarga berjumlah tiga orang maka perlu dipikirkan infrastruktur dasar bagi sedikitnya 1,5 juta penduduk yang beraktivitas di IKN baru. Belum lagi pedagang atau pebisnis yang akan melayani kebutuhan penduduk IKN baru.
Bisa dibayangkan betapa besar dan komplekas permasalahan yang ada di Kota Nusantara nantinya. Karena itu hadirnya daerah atau kota penyangga bagi IKN baru sangat penting.
Pengamat Politik Universitas Brawijaya, Wawan Sobari menyebutkan, pada lokasi ibu kota negara baru, ada empat kabupaten/kota yang menjadi daerah penyangga, yakni Samarinda, Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Kutai Kartanegara. Empat wilayah tersebut memiliki kapasitas yang berbeda. Untuk wilayah Samarinda dan Balikpapan, menurutnya, sudah bisa dikatakan sebagai kota yang akan mendukung keberadaan ibu kota negara baru. Namun, untuk Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara perlu ditingkatkan kapasitasnya agar bisa menjadi kawasan penyangga.
Menyiapkan daerah penyangga sangat penting, karena tidak mungkin nanti ibu kota ini berdiri sendiri. Pemerintah bisa belajar dari pengembangan kawasan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi terkait bagaimana pola relasi antara daerah penyangga dengan IKN Baru.
Daerah penyangga IKN Baru tidak terbatas hanya daerah-daerah yang ada di Pulau Kalimantan saja. Kota Banjarmasin sudah mempersiapkan diri menjadi gerbang IKN Baru dan berencana membangun jalan tol dari Banjarmasin ke IKN Baru. Tidak hanya Kalimantan, Kota Palu yang berada di Pulau Sulawesi juga sudah mempersiapkan diri menjadi pemasok pangan IKN Baru. Jika itu semua bisa berjalan, pemindahaan IKN Baru benar-benar menjadi momentum tepat untuk pemerataan pembangunan Indonesia yang saat ini hanya berpusat di Pulau dan Jawa. n
Berita Trending
- 1 Gara-gara Perkawinan Sedarah, Monyet Salju Jepang di Australia akan Dimusnahkan
- 2 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 3 Prabowo Dinilai Tetap Komitmen Lanjutkan Pembangunan IKN
- 4 Kemendagri Minta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang Lewat APBD
- 5 Natal Membangun Persaudaraan