Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Signifikansi Upah Sektoral

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Jika para pekerja merasa tidak puas dengan besaran upah, dimungkinkan untuk memperjuangkan masuknya jenis usaha terkait ke dalam upah kelompok usaha (sektoral) atau menciptakan upah sektoral baru. KBLI merupakan klasifikasi baku kegiatan ekonomi di Indonesia. KBLI disusun untuk menyediakan satu set kerangka klasifikasi kegiatan ekonomi yang komprehensif agar dapat digunakan untuk penyeragaman pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data statistik menurut kegiatan ekonomi. Ini juga untuk mempelajari keadaan atau perilaku ekonomi menurut kegiatan usaha.

Dengan penyeragamanan tersebut, data statistik kegiatan ekonomi dapat dibandingkan dengan format yang standar pada tingkat internasional, nasional, maupun regional. KBLI yang diterbitkan dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik setiap saat harus mudah direvisi sehingga sesuai dengan perkembangan zaman. Revisi klasifikasi dilakukan karena terjadinya pergeseran lapangan usaha dan munculnya beberapa lapangan usaha baru. Hal ini menyebabkan banyak kegiatan ekonomi belum diklasifikasi dan portofolio kompetensinya.

Revisi juga akan menghasilkan klasifikasi yang lebih rinci dan lengkap dari versi sebelumnya untuk mengidentifikasi pergeseran lapangan usaha dan kemunculan kegiatan ekonomi baru. Dengan demikian, data ekonomi dan tenaga kerja dapat dikumpulkan dan disajikan dalam format yang terkelola dengan baik. Untuk tujuan analisis, pengambilan keputusan, dan perencanaan kebijakan, yang dapat lebih merefleksikan fenomena perekonomian terbaru. Penulis mantan anggota DPR

Komentar

Komentar
()

Top