Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Signifikansi Upah Sektoral

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Sedangkan untuk Tiongkok, upah riil tumbuh 4,2 persen, naik dari 4,0 persen. Menurut Moody's Economy, kondisi Tirai Bambu kelebihan kapasitas di perusahaan negara. Sedangkan macan Asia lain seperti Jepang, upah riil pada 2018 justru terjadi turun menjadi 1,6 persen dari tahun lalu 2,1 persen. Tekanan inflasi negeri Sakura telah menghambat pertumbuhan upah riil.

Buruh mengharap upah sektoral yang lebih substansial ini perlu kesepakatan agar sesuai dengan kemajuan zaman. Penetapan upah sektoral selama ini sarat masalah. Saat ini upah sektoral mengalami pukulan berat karena beberapa sektor sedang lesu dan nilai tukar rupiah tertekan dollar AS.

Dalam menetapkan upah sektoral hendaknya tidak hanya melihat kondisi komoditas tertentu. Kajian SP bisa menjadi tolok ukur, apakah sektor tertentu masih menjadi sektor unggulan atau tidak. Sebab, bidang usaha yang menetapkan upah sektoral tidak sembarangan. Ada sejumlah kriteria seperti jumlah karyawan, homogenitas, dan nilai tambah usaha.

Di dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 ayat (1) huruf b diatur mengenai upah minimum berdasarkan sektor. Ini juga dikenal sebagai upah sektoral maupun upah kelompok usaha. Dalam Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, Pasal 1 dijelaskan, sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI). Di Pasal 11, ayat (1) upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan/atau upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) ditetapkan gubernur atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat buruh di sektor bersangkutan.

Selanjutnya dalam Pasal 11 ayat (3) ditentukan bahwa UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP dan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK. Di dalam Pasal 18 ayat (1) ditentukan, jika perusahaan mencakup lebih dari satu sektor, maka upah minimum yang berlaku adalah UMSP atau UMSK. Selanjutnya, dalam Pasal 18 ayat (2) jika dalam perusahaan tersebut ada sektor yang belum masuk dalam UMSP atau UMSK, upahnya dirundingkan secara bipartit.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top