Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 03 Apr 2024, 00:16 WIB

Shell Kembali Mendapat Gugatan Kasus Iklim

Logo Shell.

Foto: istimewa

DEN HAAG - Perusahaan migas Shell, pada hari Selasa (2/4), akan berhadapan dengan tujuh kelompok lingkungan hidup di pengadilan Belanda dan para aktivis iklim menuduh raksasa minyak multinasional tersebut gagal menerapkan keputusan penting pada tahun 2021.

Dikutip dari Barron, hakim di Pengadilan Distrik Den Haag tiga tahun lalu memutuskan bahwa Shell harus mengurangi emisi karbonnya sebesar 45 persen pada tahun 2030, karena Shell berkontribusi terhadap dampak "mengerikan" perubahan iklim.

Keputusan tersebut dipandang sebagai kemenangan "bersejarah" bagi para pegiat perubahan iklim karena ini adalah pertama kalinya sebuah perusahaan berhasil menyelaraskan kebijakannya dengan perjanjian perubahan iklim Paris tahun 2015.

Shell, yang menyebut litigasi "tidak efektif" untuk mengatasi perubahan iklim, mengajukan banding atas keputusan tahun 2021 tersebut, sementara kelompok lingkungan hidup menuduh raksasa minyak tersebut gagal mengambil tindakan.

"Sebuah studi baru mengungkapkan Shell akan terus menginvestasikan miliaran dollar AS dalam proyek minyak dan gas (baru) selama beberapa dekade mendatang," kata Milieudefensie, Friends of the Earth cabang Belanda, yang pertama kali mengajukan kasus tersebut.

"Selain itu, Shell telah mengumumkan akan menurunkan ambisi iklimnya, dan dengan rela memilih untuk mengabaikan perannya dalam mengatasi krisis iklim," kata Millieudefensie menjelang dengar pendapat yang dijadwalkan selama empat hari pada bulan ini.

Pembangunan Proyek

Studi tersebut, yang dilakukan oleh Milieudefensie dan kelompok penelitian bahan bakar fosil Oil Change International, menambahkan Shell yang berbasis di London "juga membuat keputusan akhir untuk menyetujui pembangunan 20 proyek minyak dan gas besar, termasuk enam proyek pada tahun 2023 saja."

"Dasar ilmiah yang mendasari klaim kami terhadap Shell semakin kuat," kata pengacara Milieudefensie, Roger Cox, menjelang sidang.

"Di pengadilan, faktalah yang penting. Itu sebabnya saya yakin kita dapat sekali lagi meyakinkan para hakim bahwa Shell perlu bertindak sejalan dengan perjanjian iklim internasional," katanya dalam sebuah pernyataan.

Shell membalas menjelang sidang, menyangkal pihaknya mengabaikan keputusan pengadilan tahun 2021.

Terlepas dari keputusan yang memberikan raksasa minyak itu waktu hingga tahun 2030 untuk melaksanakan perintah hakim, mereka juga menginvestasikan sekitar "10 hingga 15 miliar dollar AS antara tahun 2023-25 ??untuk solusi energi rendah karbon," kata Shell.

Jumlah ini mewakili 23 persen dari total belanja modalnya, tambah perusahaan multinasional tersebut.

"Shell setuju dengan Milieudefensie bahwa tindakan segera diperlukan untuk memerangi perubahan iklim. Kami hanya mempunyai pandangan berbeda tentang bagaimana mencapai tujuan itu," katanya dalam sebuah pernyataan.

"Kami tidak percaya bahwa keputusan pengadilan terhadap satu perusahaan adalah solusi yang tepat untuk transisi ke energi yang lebih ramah lingkungan," kata perusahaan multinasional tersebut.

Shell mengatakan, mereka yakin putusan tahun 2021 "tidak efektif dan bahkan kontraproduktif dalam mengatasi perubahan iklim," namun membantah bahwa mereka mengabaikannya.

"Jika keputusan ini ditegakkan, hal ini akan mempunyai konsekuensi yang luas terhadap bisnis, lapangan kerja, dan iklim investasi Belanda," demikian peringatannya.

Perjanjian Paris tahun 2015 mewajibkan semua negara untuk mengurangi emisi karbon guna membatasi pemanasan hingga dua derajat Celcius di atas tingkat pra-industri dan mendorongnya untuk turun hingga 1,5 derajat.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.