Setkab: Hutan Mangrove Belitung Masih Terjaga Kelestariannya
Kawasan Belitung Mangrove Park Hkm Seberang Bersatu, Desa Juru Seberang.
Foto: ANTARA/Kasmono/ApriliansyahTANJUNG PANDAN - Kepala Bidang Kehutanan di Asisten Deputi Bidang Kelautan, Perikanan, dan Kehutanan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Charolinda menilai kondisi tutupan hutan mangrove di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih terjaga kelestariannya.
"Berdasarkan data dari peta mangrove nasional, tutupan mangrove di Belitung masih terjaga kelestarian atau masih banyak yang bagus," katanya dalam acara kunjungan lapangan terkait pelaksanaan program rehabilitasi mangrove di Hkm Seberang Bersatu, Tanjung Pandan, Rabu.
Menurut dia, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masuk daftar sembilan provinsi prioritas program rehabilitasi mangrove sesuai Perpres Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
"Akan tetapi masih ditemukan kondisi hutan mangrove yang memiliki kerapatan jarang," kata dia.
Ia mengatakan, kondisi ekosistem mangrove memang dinilai dari sisi kerapatan baik yang rapat, sedang, dan jarang atau kritis.
"Apabila kerapatan bagus tentu tidak kami rehabilitasi, namun tetap kami pertahankan kalau mangrove yang kerapatannya jarang atau kritis kami lakukan rehabilitasi," ujarnya.
Ia mengatakan, rehabilitasi mangrove tersebut dilakukan oleh sejumlah pihak terkait mulai dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan TNI/Polri.
"Belitung itu memiliki potensi lahan yang bisa ditanami mangrove baik dari tambang, mangrove yang abrasi, tanah timbun. Belitung ada potensi ini ke depannya kita harapkan lahan-lahan itu ditanami mangrove," katanya.
Disampaikan, meskipun di sisi lain Belitung memiliki tantangan dalam hal pelestarian mangrove akibat maraknya aktivitas penambangan bijih timah ilegal yang merambah kawasan hutan mangrove.
Oleh karena itu, kata dia, memang dibutuhkan kolaborasi dan koordinasi karena aparat penegak hukum juga tidak bisa bertindak sendiri tanpa adanya laporan dari masyarakat.
"Butuh pengawasan dari masyarakat sehingga bisa melakukan penindakan kalau sekiranya itu melanggar aturan," ujarnya.*
Redaktur: -
Penulis: Alfred, Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Rilis Poster Baru, Film Horor Pabrik Gula Akan Tayang Lebaran 2025
- 2 Presiden Prabowo Meminta TNI dan Polri Hindarkan Indonesia jadi Negara yang Gagal
- 3 Tayang 6 Februari 2025, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Nyata yang Sempat Viral
- 4 Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Sebut JETP Program Gagal
- 5 Danantara Jadi Katalis Perekonomian Nasional, Asalkan...
Berita Terkini
- Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Dipulangkan ke Prancis
- PGN Pasok Gas Bumi di SPPG Gagaksipat Boyolali, Dukung 6.000 Porsi MBG per Hari
- Trump Ungkap AS akan Ambil Alih Jalur Gaza untuk Ciptakan “Riviera di Timur Tengah”
- Pemda Bisa Alokasikan Dana Khusus Bagi Seklah Swasta Dalam SPMB
- Rektor ITB Sebut Rencana Kampus Kelola Tambang Butuh Studi Komprehensif