Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 09 Apr 2020, 06:30 WIB

Setelah Pukul 18.00 WIB, Angkutan Umum Tidak Boleh Masuk Jakarta

Foto: ANTARA/PRISCA TRIFERNA

Penerapan PSBB ini akan dilakukan selama dua pekan ke depan, kemudian dilanjutkan dua pekan lagi jika hasil evaluasi belum menunjukkan adanya penurunan wabah Covid-19.

Untuk mengetahui lebih lanjut penerapan PSBB di sektor angkutan, Koran Jakarta mewawancarai Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Rabu (8/4). Berikut petikannya.

Pembatasan Sosial Berskala Besar di sektor transportasi ini seperti apa implementasinya?

Jadi begini, dalam tataran PSBB, tidak ada yang namanya penghentian layanan. Layanannya tetap ada, tetapi dalam rangka membatasi pergerakan orang yang masif, tentu ini harus diikuti dengan pembatasan layanan transportasi, bukan penghentian. Nah, pembatasan layanan transportasi ini sebetulnya sudah dilakukan oleh DKI Jakarta.

Seperti apa?

Kita ingat tanggal 16 Maret sempat menerapkan pembatasan dari jam 06.00 WIB-18.00 WIB. Lalu pada 23 Maret mulai 06.00 WIB- 20.00 WIB. Nah, artinya bahwa ini sudah dilakukan, jadi ini tinggal diteruskan dengan mengetatkan aspek jarak aman. Nah, berbeda dengan pada saat belum ada penetapan PSBB, pada saat setelah ada penetapan PSBB maka kepala daerah melakukan pembatasan secara masif untuk seluruh pergerakan.

Jadi, pembatasannya untuk kendaraan bermotor umum, tentu yang tadi semalam Pak Gubernur sampaikan, bergerak mulai 06.00 WIB-18.00 WIB. Kemudian, social distancing atau physical distancing tetap menjadi pedoman. Kemudian, setiap orang wajib menggunakan masker, kemudian juga untuk kendaraan pribadi sedang kita kaji untuk dituangkan dalam pergub.

Artinya, belum ada pembatasan layanan transportasi untuk keluar masuk Jakarta?

Sebenarnya sudah jelas diatur dalam PP 21 Tahun 2020 dan Permenkes 9 Tahun 2020. Artinya, daerah wajib mengacu kepada ketentuan ini. Ketentuannya adalah tidak boleh ada penutupan. Tidak boleh ada setop operasi. Artinya apa yang sudah dilakukan Jakarta tinggal dilanjutkan. Kemudian, sekarang ditambah dengan aspek pengawasan dan penegakan hukum hanya untuk Jakarta. Kemudian, bagaimana dengan moda transportasi lain dari luar Jakarta? Tentu setelah ada penetapan dari Pak Gubernur, ke semuanya yang ada dan beroperasi di wilayah Jakarta mengikuti itu.

Apakah masih kesulitan untuk membatasi transportasi dari daerah masuk ke Jakarta atau sebaliknya?

Ya, artinya kalau sudah ada PSBB, itu artinya begitu ada angkutan umum yang mau masuk Jakarta di luar jam 18.00 WIB sudah tidak boleh.

Seperti apa respons daerah penyangga atas status PSBB Jakarta ini, khususnya untuk transportasi?

Iya, kita selalu koordinasikan status ini. Tidak mungkin kan, contohnya angkutan dalam trayek kita dibatasi sampai dengan 18.00 WIB tiba-tiba yang dari Bogor masih mau main masuk, tidak boleh.

Apakah itu berlaku untuk Angkutan Kota Antar Provinsi atau Angkutan Jasa Antar Provinsi?

Iya, begitu ada penetapan Pak Gubernur, kita akan melakukan penyesuaian keseluruhannya.

Bentuknya seperti apa?

Kita koordinasi intens dengan Kadishub Lampung, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, kemudian Bali. Kita intens koordinasi dan tentu kita berharap dengan koordinasi ini kita seluruhnya melakukan rencana operasi angkutannya menyesuaikan dengan tujuan. Jadi misalnya dari Lampung ke Jakarta biasanya empat jam, ada angkutan yang berangkat dari Lampung 16.00 WIB sampai Jakarta 20.00 WIB, jadi dalam trayeknya tidak bisa dipaksakan masuk. Artinya penyesuaian itu perlu dilakukan menyeluruh.

Apakah Dinas Perhubungan di daerah juga membuat aturan penyesuaian?

Iya betul, karena kan kasihan. Begitu sampai Jakarta tidak ada angkutan lanjutan. Semua numplek di terminal.

Kalau untuk ojek online, apakah diperkenankan membawa penumpang?

Sedang kita kaji. Tentu semua akan dimasukkan dalam pergub. Tetapi kalau mengacu ke Permenkes, jarak aman itu wajib, amanah PP itu wajib, rekom WHO 1,8 meter. Ini kita sedang kaji semua skenario kita masukkan. Setelah semua fix akan diumumkan Pak Gubernur. Semoga lebih cepat lebih baik dan segera diimplementasikan dalam pergerakan harian. n peri irawan/P-4

Redaktur: Khairil Huda

Penulis:

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.